Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

                                         Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas

Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai

lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di

Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit

Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun

waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar

formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon

pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling

menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai

angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya

mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase

24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada

ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%),

menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056

(19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

 

Angka Kekerasan Berdasarkan Data Provinsi

Sementara angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Provinsi yang tertinggi berbeda

dengan tahun sebelumnya, tahun ini Jawa Barat menjadi tertinggi (2.738) lalu Jawa Tengah

(2.525) DKI Jakarta (2.222). Tahun sebelumnya angka kekerasan tertinggi adalah Jawa Tengah

(2.913), kedua DKI Jakarta (2.318) dan ketiga Jawa Timur (1.944), tetapi tingginya angka tersebut

belum tentu menunjukkan banyaknya kekerasan di Provinsi tersebut. Komnas Perempuan

melihat tingginya angka berkaitan dengan jumlah tersedianya Lembaga Pengada Layanan di

Provinsi tersebut serta kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.

Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan

oleh tidak adanya lembaga tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap

lembaga yang tersedia, atau rasa tidak aman apabila melapor. Berikut diagram data yang

dimaksud:

 

Angka Kekerasan Berdasarkan Ranah Personal (RP), Komunitas dan Negara 

Komnas Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara untuk menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam hubungan- hubungan kehidupan perempuan dengan lingkungannya, baik di ruang pribadi, di ruang kerja atau komunitas, di ruang publik dan negara. Melalui kategorisasi ini dapat menjelaskan ranah mana yang paling berisiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan. 

Bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perkawinan dan Hubungan Pribadi 

Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk. Melalui bentuk-bentuk kekerasan dalam hubungan perempuan dengan orang terdekat, dapat menggambarkan kekerasan yang terjadi pada korban. Bentuk-bentuk tersebut adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP), kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar, kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranah personal lainnya. 

Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/ relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku insesterbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasusdibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum. Keberanian melaporkan kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas pelaku anggota keluarga. 

    CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus. 



-Catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2020-

Leonardus Andrew Pramono

2043500962


Komentar